Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Eks Hakim Konstitusi Maruarar Duga UU MK Hasil Revisi Jadi Barter Politik
7 September 2020 14:27 WIB
![Maruarar Siahaan, mantan hakim MK Foto: Instagram @maruararsiahaan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1560440759/fs1vzs7bqqjmspugfg0d.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan, menduga perpanjangan masa jabatan tersebut sebagai barter politik bagi hakim MK yang kini menjabat. Sebab perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi mengganggu independensi hakim MK dalam memutus gugatan terhadap suatu UU yang dibuat DPR dan pemerintah.
"Ada suatu yang bukan tuduhan lagi. Jabatan 15 tahun dikasih ke generasi (hakim MK) yang sekarang maka itu adalah suatu barter politik. Baiknya itu untuk generasi mendatang, bukan sekarang," ujar Maruarar dalam diskusi virtual yang digelar KoDe Inisiatif pada Senin (7/9).
Maruarar menyatakan, apabila ia masih menjadi hakim MK, tentu senang dengan perpanjangan masa jabatan tersebut. Sehingga tak bisa dipungkiri perubahan masa jabatan merupakan hadiah bagi hakim yang kini menjabat.
"Kalau saya hakim MK terkejut karena senang, 15 tahun, dalam keadaan COVID-19 sekarang tidak ada pendapatan, entah bagaimana menutupi dapur, di sana (MK) terjamin 15 tahun dengan gaji tinggi, harus senang, alhamdulillah. Bagaimana bisa astaghfirullah?" ucapnya.
ADVERTISEMENT
Maruarar menambahkan, seharusnya apabila masa jabatan hakim MK diperpanjang, diperkuat pula dengan penegakan kode etik. Sehingga apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, sebaiknya harus diberhentikan. Namun ia menyayangkan hal tersebut tak dimuat dalam revisi UU MK.
"Kalau ada pelanggaran etik yang tinggi dan pedoman yang harus dirumuskan di UU, karena sudah diberikan (masa jabatan) 15 tahun imbalannya harus ada (diberhentikan -red)" tutupnya.