Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan perkara mantan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan , Kayat. Kayat merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Berkas dua tersangka lain dalam kasus ini yakni, Jhonson Siburian dan Sudarman, juga sudah dirampungkan penyidik KPK. Dalam kasus ini, Kayat diduga sebagai penerima suap, sementara Jhonson dan Sudarman diduga sebagai pemberi suap.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka TPK suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018 ke penuntutan tahap dua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (30/8).
Berkas ketiga tersangka itu sudah berada di penuntut umum untuk disusun surat dakwaannya. Setelah rampung, berkas dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Rencananya sidang akan dilaksanakan di Samarinda," ucap Yuyuk.
Kayat menjadi tersangka karena diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sudarman dan Jhonson sebagai pihak yang tengah berperkara di PN Balikpapan.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan agar Kayat membebaskan Sudarman dari jeratan kasus pemalsuan surat yang sedang diadili di PN Balikpapan. Sudarman duduk sebagai terdakwa, sementara Jhonson merupakan pengacaranya. Sudarman divonis bebas dalam perkara tersebut setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa.
Uang ratusan juta itu diduga diberikan secara bertahap kepada Kayat. Namun, pada pemberian Jumat (4/5), mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Live Update