Eks Hakim Tipikor Surabaya Dede Suryaman Akui Terima Rp 300 Juta dari Terdakwa

9 Agustus 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para penasihat hukum Hakim DS (Dede Suryaman), terlapor penerima suap, menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Kantor Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para penasihat hukum Hakim DS (Dede Suryaman), terlapor penerima suap, menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Kantor Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Sidang Kehormatan (MKH) untuk mendengar pembelaan terlapor yakni Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman. Ia diduga menerima suap dari pengacara terdakwa saat menjadi ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Uang suapnya sebesar Rp 300 juta yang kemudian dibagi-bagikan ke masing-masing hakim anggota saat itu yakni Kusdarwanto dan Emma Ellyani. Uang diduga berasal dari terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Brawijaya Kediri. Tidak disebutkan siapa terdakwa yang dimaksud.
Majelis Hakim Kehormatan dipimpin oleh Drs. Desnayeti, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, bersama 6 anggota Majelis Hakim dari MA dan KY.
Hakim DS (Dede Suryaman), terlapor penerima suap, menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Kantor Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di hadapan Majelis Hakim, Dede mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Ia mengaku terima uang dari pengacara terdakwa bernama Yuda karena merasa tertekan. Antara harus memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota.
“Saya sampaikan bahwa sangat menyesal saya atas peristiwa terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut dengan benar,” kata Dede di Sidang MKH, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/8).
ADVERTISEMENT
Berawal ketika ia ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang menangani suatu kasus korupsi di Kediri. Sebelum ditunjuk menjadi ketua majelis hakim, Dede mengaku pernah didatangi hakim Kusdarwanto yang kemudian menginformasikan akan adanya pelimpahan perkara korupsi dari Kejari Kediri itu.
Belakangan, ia kemudian dipilih menjadi Ketua Majelis Hakim. Kusdarwanto dan Emma Ellyani menjadi hakim anggota.
"Saya menghadapi situasional yang kurang menyenangkan dalam memimpin sidang," ujar Dede.
Dalam prosesnya, muncul informasi bahwa hakim Kusdarwanto bersama jaksa bertemu pihak terdakwa membahas pengaturan vonis. Pengacara terdakwa bernama Yuda kemudian menemui Dede untuk mengadukan perbuatan Kusdarwanto.
Kata Dede, pengacara Yuda memiliki bukti bahwa Hakim Kusdarwanto mengunjungi kediaman terdakwa dan membahas keringanan vonis.
Dede lantas mengkonfrontasi hakim Kusdarwanto atas pernyataan pengacara Yuda tersebut. Kusdarwanto membenarkan bahwa ia datang ke kediaman Terdakwa.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Dede mengaku tidak mempedulikan hal tersebut. Sidang dipimpinnya seperti biasa. Tak lama setelah itu, muncul surat aduan kepada Hakim Kusdarwanto yang semakin menguatkan keyakinan Dede bahwa pertemuan membahas keringanan vonis itu terjadi.
Ia takut bila Yuda yang mengaku punya bukti soal pertemuan di rumah terdakwa kemudian mengungkap bukti tersebut.
"[Takut] majelis yang akan menerima resikonya," ujar Dede.
Akhirnya Dede mengiyakan permintaan Yuda dengan menerima uang guna pengaturan vonis.
“Akhirnya pada waktu si Yuda menyampaikan titipannya atau atensinya berupa uang Rp 300 juta, yang diminta untuk dibagikan secara rata kepada majelis hakim Saudara Kusdarwanto terima Rp 100 (juta), Emma Rp 100 (juta), dan saya terima Rp 100 juta. Namun karena ada panitera pengganti atas nama Hamdan yang ikut kerja di situ, saya berikan bagian saya Rp 30 juta,” ujar Dede.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Dede menyatakan tetap memutuskan Terdakwa bersalah. Ia juga mengaku sudah mengembalikan uang Rp 300 juta itu karena ada laporan. Laporan itu adalah laporan yang diterima oleh Badan Pengawas MA dengan nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Dalam sidang MKH, Dede didampingi Tim Pendamping dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Mereka meminta MKH tidak menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hak pensiun kepada Dede sesuai rekomendasi Badan Pengawas MA.
Kasus ini diduga terkait perkara mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar yang didakwa korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu.
Dalam sidang, Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, Samsul divonis 4,5 tahun oleh majelis yang dipimpin Dede. Hukumannya tidak berubah di tahap banding hingga kasasi.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari pihak Samsul Ashar mengenai kasus Dede.