Eks Imam di Masjidil Haram Mekkah Divonis 10 Hukuman Tahun Penjara

27 Agustus 2022 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman di Arab Saudi. Foto: AFP/YASIN AKGUL
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman di Arab Saudi. Foto: AFP/YASIN AKGUL
ADVERTISEMENT
Eks imam terkemuka di Masjidil Haram Mekkah, Syekh Saleh Al Thalib, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Banding Arab Saudi. Ia ditangkap diduga usai mengkritik kebijakan Saudi yang kini lebih terbuka terhadap masuknya budaya asing.
ADVERTISEMENT
Kabar ini dikonfirmasi oleh Organisasi untuk Demokrasi di Dunia Arab (DAWN) pada Senin (22/8).
“Pengadilan Banding kriminal khusus di Riyadh menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara setelah membatalkan keputusan pembebasannya di masa lalu,” lapor DAWN, seperti dikutip dari The Siasat Daily.
Akun Prisoners of Conscience di Twitter yang kerap mendokumentasikan dan melaporkan berita tentang ulama atau khotib yang tahanan Saudi, juga mengkonfirmasi hal itu.
Sebelumnya, Al Thalib pernah ditangkap pada Agustus 2018 ketika otoritas Saudi meluncurkan kampanye penangkapan ulama atau aktivis tertentu yang dianggap menentang kebijakan kerajaan.
Menurut laporan media, kala itu Syekh Saleh Al Talib ditangkap usai memberikan khotbah yang mengecam pembauran antara pria dan wanita yang bukan muhrim di tempat umum.
ADVERTISEMENT
Meski Al Thalib tidak secara langsung mengkritik Kerajaan Saudi dalam khotbahnya, namun Arab Saudi telah melonggarkan undang-undang tentang kehadiran wanita di acara publik sejak 2018 lalu.
Beberapa jam setelah penangkapannya yang pertama, akun Twitter Al Thalib dalam bahasa Inggris dan dinonaktifkan hingga sekarang. Ia memiliki pengikut yang tersebar di seluruh dunia dan siaran khotbah yang ditonton ribuan orang di Youtube.
Sementara sebelum penangkapannya empat tahun lalu, Al Thalib bekerja sebagai hakim di Pengadilan Agung di Makkah, Al-Mukarramah, selama tiga tahun.