Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Eks Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Tilap Barbuk Korban Trading Fahrenheit Rp 11,7 M
9 Mei 2025 3:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa menilap uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan tersebut dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (8/5). Selain Azam, ada dua pengacara yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang Rp 11,7 miliar itu didapatkan Azam dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit dari paguyuban-paguyuban yang berbeda. Pengacara itu tidak lain adalah Oktavianus dan Bonifasius, ditambah pengacara atas nama Brian Erik First Anggitya.
Azam mendapatkan uang itu pada eksekusi perkara. “Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000," jelas JPU.
Uang itu pun dipakai oleh Azam untuk berbagai kebutuhan pribadinya dan ditukarkan ke mata uang asing.
Atas perbuatannya, JPU mengatakan perbuatan Azam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT
JPU menyebut kasus itu bermula saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut dengan tersangka Hendy Susanto.
Pada 15 Juli 2022, proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakbar atas perkara itu dimulai.
Setelah perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius. Caranya, mereka mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.
"Untuk mempengaruhi terdakwa dari kelebihan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tersebut, saksi Bonifasius Gunung memberikan bagian kepada terdakwa sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)," jelas JPU.
Lalu, Azam dan Oktavianus turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar.
Lalu, kepada pengacara atas nama Brian, Azam meminta biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Ia meminta Rp 250 juta. Dari situ, Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta.
Imbas desakan dan permintaan Azam, ketiga pengacara itu terpaksa memberikan bagian kepadanya karena khawatir korban-korban yang mereka wakili tak mendapatkan pengembalian.
Pada bulan Desember 2023, Azam menghubungi ketiganya melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa perkara telah diputus di tingkat kasasi.
“Dan meminta Bonifasius Gunung, Octavianus Setiawan dan Brian Erik First Anggityauntuk datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera di eksekusi, kemudian terdakwa meminta Bonifasius Gunung, Octavianus Setiawan dan Brian Erik First Anggitya menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang buktiberupa uang,” jelas JPU.
ADVERTISEMENT
Setelah barang bukti ditransfer ke masing-masing pengacara, mereka langsung mentransfer bagian yang telah disepakati ke Azam. Uang sebesar Rp 11,7 miliar masuk ke Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto yang merupakan pegawai honorer Kejari Jakbar.