Eks Jaksa Kejari Jakbar Penilap Barbuk Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat
ยทwaktu baca 4 menit

Eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, resmi mengajukan kasasi usai hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Adapun di tingkat banding, hukuman terhadap Azam diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, surat pengiriman berkas kasasi Azam teregister dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03.
"Tanggal pengiriman berkas kasasi: Rabu, 22 Oktober 2025," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (28/10).
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pihaknya juga akan mengajukan kasasi.
"Yang bersangkutan mengajukan, kita akan mengajukan kasasi juga," kata Anang kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta.
"Jaksa pasti akan [kasasi]. Ya karena itu kan kepentingan, kalau dia kan banding, kita banding. Kalau kasasi ya pasti kita akan ajukan upaya hukum kasasi," jelas dia.
Adapun dalam kasusnya, Azam telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukumannya kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding. Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Kasus Azam
Dalam kasusnya, Azam didakwa menilap uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 lalu.
Jaksa menyebut uang Rp 11,7 miliar itu diperoleh Azam dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Pengacara itu yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Adapun perkara itu bermula saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut dengan tersangka Hendy Susanto.
Pada 15 Juli 2022, proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakbar atas perkara itu dimulai.
Setelah perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius. Caranya, mereka mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.
Untuk mempengaruhi Azam dari kelebihan Rp 10 miliar itu, Bonifasius memberikan bagian kepada terdakwa sebesar Rp 3 miliar.
Tak hanya itu, Azam dan Oktavianus Setiawan juga turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar.
Sementara itu, kepada pengacara atas nama Brian, Azam meminta biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Ia meminta Rp 250 juta. Dari situ, Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta.
Imbas desakan dan permintaan Azam, ketiga pengacara itu terpaksa memberikan bagian kepadanya karena khawatir korban-korban yang mereka wakili tak mendapatkan pengembalian.
Pada bulan Desember 2023, Azam menghubungi ketiganya melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa perkara telah diputus di tingkat kasasi.
Azam pun meminta ketiganya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi. Kemudian, Azam meminta ketiganya menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang.
Setelah barang bukti ditransfer ke masing-masing pengacara, mereka langsung mentransfer bagian yang telah disepakati ke Azam. Uang sebesar Rp 11,7 miliar pun diterima Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto yang merupakan pegawai honorer Kejari Jakbar.
Uang yang diterimanya itu kemudian dipindahkan Azam ke rekening istrinya maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing. Belum ada keterangan dari Azam mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
