Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Jamdatun Kejaksaan Agung Jadi Saksi di Sidang Korupsi PT DGI
24 Oktober 2018 20:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Penuntut umum menghadirkan Komisaris Independen PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Soehandjono sebagai saksi dalam persidangan. Soehandjono tercatat merupakan mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum sempat mengungkapkan keheranannya karena PT DGI tidak berhati-hati dalam mengerjakan proyek sehingga terjerat kasus dugaan korupsi.
"Mohon maaf Pak, Bapak pernah menjadi Jamdatun Pak yah. Bapak tentunya indeks korupsi di Indonesia itu tahun 2010 angka 2,8. Bapak juga mengetahui PT DGI minimal telah mendapatkan 12 proyek pemerintah," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/10).
"Apakah tidak wajar apabila Dewan Komisaris berusaha berhati-hati dalam hal memperoleh proyek PT DGI atas proyek pemerintah. Mohon maaf, pada saat itu iklim korupsi di Indonesia saat itu tidak bagus?" tanya jaksa ke Soehandjono.
Menangapi hal itu, Soehandjono mengaku sudah memberikan pembinaan kepada jajaran Direksi PT DGI untuk selalu mengerjakan proyek sesusai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dia menyebut pernah melibatkan pihak terkait dalam melakukan pembinaan.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami lakukan pembinaan, bahkan memanggil BPKP untuk khusus berdiskusi mengenai masalah ini (Menghindari korupsi). Kami datangkan juga ahli dari Kejaksaaan Agung," jawab Soehandjono.
Terkait dengan hal itu, majelis hakim menyakini apabila jajaran komisaris efektif melakukan pembinaan, pencegahan, pengawasan, memberikan saran dan efektif meminta keterangan kepada jajaran direksi lainnya, maka PT DGI tidak akan terjerat kasus korupsi.
Terlebih jajaran komisaris dianggap seharusnya mengetahui bahwa PT DGI mengerjakan beberapa proyek yang sumber dananya dari pemerintah. Sehingga harus taat pada aturan yang berlaku dalam perundang-undangan.
"Kalau Saudara sebagai komisaris, tadi menjelaskan apa yang Saudara terapkan di kehidupan nyata, saya kok enggak yakin perkara ini akan muncul," tutur salah anggota majelis hakim kepada Soehandjono.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai jajaran komisaris tidak tegas terhadap bawahannya. Padahal, komisaris dianggap punya kontrol yang lebih dalam mengelola sebuah perusahaan.
"(Harusnya bilang), jangan macem-macem loh ini, sedikit terpeleset, penjara ini. Kan harusnya gitu," tegas hakim.
Menanggapi hal itu, Soehandjono mengatakan segala upaya telah dilakukan untuk mencegah PT DGI tergelincir dalam kasus hukum, meskipun dia mengakui pada akhirnya PT DGI harus berurusan dengan KPK dan perusahaanya merugi hingga kini.
PT DGI atau PT NKE didakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 24.778.603.605 dari proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Akibat hal tersebut, negara dinilai mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
Selain proyek tersebut, terdapat setidaknya ada 7 proyek lain yang didapat PT DGI dengan bantuan Nazaruddin. Dari proyek-proyek tersebut, PT DGI mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 240.098.133.310.
ADVERTISEMENT