Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi Sidang Korupsi Hari Ini

6 November 2023 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi hadir dalam sidang dugaan korupsi suap sejumlah proyek Kabasarnas di PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi hadir dalam sidang dugaan korupsi suap sejumlah proyek Kabasarnas di PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi Basarnas di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (6/11). Dia dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk.
ADVERTISEMENT
Selain Hendri, Jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lain: Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan Ika Kusumawati selaku Sekretaris Kabasarnas.
"[Dihadirkan] untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11).
Dalam kasusnya, Gunawan sebagai Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati bersama-sama Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, didakwa menyuap Henri Alfiandi.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Suap diduga diterima Henri Alfiandi bersama Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Keduanya saat ini penanganan Puspom TNI.
Nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi dkk sejumlah sekitar Rp 11,4 miliar. Suap itu diberikan agar Henri memenangkan sejumlah proyek pengadaan peralatan di Basarnas.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Aidil dkk memberikan suap terkait pengaturan sejumlah proyek di Basarnas. Tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek pekerjaan, yakni:
Agar mendapat 3 proyek itu, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri Budi. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi "deal" pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi. Uang suap tersebut diistilahkan dengan sebutan 'Dako' alias 'Dana Komando'.