Eks Kades di Sabang, Aceh, Tilap Dana Desa Rp 206 Juta untuk Keperluan Pribadi

20 Juli 2020 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Desa Ujong Kareung, Sabang, Aceh, kini ditahan Kejaksaan Negeri Sabang. Foto: Kejari Sabang
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Desa Ujong Kareung, Sabang, Aceh, kini ditahan Kejaksaan Negeri Sabang. Foto: Kejari Sabang
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Desa Ujong Kareung, Sabang, Aceh, Abbas Yahya, ditahan Kejaksaan Negeri Sabang. Ia ditahan karena diduga telah mengkorupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 206 juta.
ADVERTISEMENT
“Hari ini sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Sabang, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana korupsi, H. Abbas Yahya,” kata Kajari Sabang, Choirun Parapat, Senin (20/7).
Choirun menjelaskan, dana desa yang dikorupsi Abbas berjumlah Rp 206.492.501. Parahnya, dana desa itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong (Desa).
Mantan Kepala Desa Ujong Kareung, Sabang, Aceh, kini ditahan Kejaksaan Negeri Sabang. Foto: Kejari Sabang
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh penyidik Polres Sabang dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi RHAZI, dan tim Penuntut Umum Kejari Sabang.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan upaya penahanan terhadap terdakwa. Saat ini terdakwa dititipkan di Rutan Kelas IIB Kota Sabang, hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Choirun.
ADVERTISEMENT