Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Eks Kades di Sabang, Aceh, Tilap Dana Desa Rp 206 Juta untuk Keperluan Pribadi
20 Juli 2020 20:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Hari ini sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Sabang, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana korupsi, H. Abbas Yahya,” kata Kajari Sabang, Choirun Parapat, Senin (20/7).
Choirun menjelaskan, dana desa yang dikorupsi Abbas berjumlah Rp 206.492.501. Parahnya, dana desa itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong (Desa).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh penyidik Polres Sabang dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi RHAZI, dan tim Penuntut Umum Kejari Sabang.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan upaya penahanan terhadap terdakwa. Saat ini terdakwa dititipkan di Rutan Kelas IIB Kota Sabang, hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Choirun.
ADVERTISEMENT