Eks Kades di Sumut Korupsi Rp 740 Juta, Buat Bayar Utang-Bikin Pertandingan Voli

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Seorang ASN inisial AH di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ditangkap polisi akibat ulahnya korupsi dana desa Rp 740 juta.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala menuturkan aksi korupsi ini dilakukan AH saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-Pare pada 2016-2022.

“Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa,” kata Choky.

“Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PN dan Proliga,” sambungnya.

Selain itu, AH menggunakan dana tersebut untuk membayar utangnya senilai Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.