Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi Dugaan Penyimpangan Anggaran
2 Januari 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari APBD.
ADVERTISEMENT
Selain Kadis Kebudayaan, Kejati DKI juga menjerat 2 tersangka lainnya, yaitu Plt Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.
Dalam perkara ini, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan ketiga tersangka itu bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
"Bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujar Syahron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1).
Untuk pencairan anggaran, MFM dan GAR pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.
ADVERTISEMENT
Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, GAR justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya.
"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya," papar Syahron.
"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," jelas dia.
Syahron menyebut, untuk kebutuhan penyidikan, pihaknya pun menahan tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sementara, terhadap dua tersangka lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan saksi. Syahron menekankan, IHW dan MFM akan dilakukan pemanggilan kembali oleh Penyidik selaku tersangka pada minggu depan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu (18/12/2024) lalu. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan dan 3 rumah tinggal di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
"Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," ungkap Syahron.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, ratusan stempel palsu. Diduga, stempel itu digunakan untuk kegiatan fiktif agar dana bisa dicairkan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti lainnya yang turut disita penyidik di antaranya yakni beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai sebesar Rp 1 miliar, dan beberapa dokumen.
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini