Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Papua, Mikael Kambuaya, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 40,9 miliar. Perbuatannya disebut dilakukan bersama Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura dalam APBD-P Papua Tahun 2015.
"Melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa perbuatan melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ali Fikri, saat membacakan dakwaan Mikael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11).
Jaksa kemudian memaparkan sejumlah perbuatan Mikael yang melanggar hukum. Menurut jaksa, Mikael telah memerintahkan Kepala Sub Bagian Program Dinas PU Papua, Natirmalus Demianus Renyaan, untuk memasukkan anggaran pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre ke dalam rencana kerja anggaran perubahan TA 2015 sebesar Rp 90 miliar.
"Yang tidak berdasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran, melakukan pertemuan dengan David Manibui terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre (112) 24 km DAK 2015, sebelum pelelangan," kata jaksa.
Mikael memerintahkan Edy Tupamahu dan Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Ferdinand, untuk tetap melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Meski, hasil telaah teknik pekerjaan menyebutkan proyek ini tidak dapat dilaksanakan dalam tiga bulan.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan Johanis Antonius Piet Taran selaku selaku Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) 14 unit layanan pengadaan (ULP) memenangkan David Manibui dalam pelelangan pekerjaan jalan Kemiriri, sehingga pokja 14 memenangkan PT BEP milik David, meskipun tidak memenuhi syarat," tutur jaksa.
"Memerintahkan Edy dan Ferdinan untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) proyek tersebut, yang seharusnya dilakukan oleh PPK, yang ditetapkan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak menetapkannya," jelas jaksa.
Mikael disebut memerintahkan Edy untuk menggunakan data tahun 2012 untuk menetapkan HPS. Edy menemui David sebelum lelang membicarakan addendum karena kemungkinan tidak dapat dikerjakan dalam 3 bulan.
Tak hanya itu, Mikael juga memerintahkan Hans Leonard selaku Sekretaris PPHP untuk membuat kelengkapan administrasi pemeriksaan dan penerimaan terakhir hasil pekerjaan Jalan Kemiri.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan panitia penerima hasil pekerjaan untuk seolah-olah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan serah terima hasil pekerjaan, meskipun terdakwa mengetahui pekerjaan belum selesai," ujar jaksa.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Yang merugikan keuangan negara Rp 40.931.277.179,64," kata jaksa.
Dalam perkara yang sama, David juga menjalani sidang dakwaan. Ia didakwa terlibat dalam kasus ini. Ia disebut menikmati uang korupsi sebesar Rp 40,2 miliar.
Berikut rincian dalam surat dakwaan Mikael dan David, beberapa pihak yang disebut menikmati korupsi dalam proyek tersebut.
1. David Manibui melalui PT BEP sebesar 40.264.277.179,64
2. Hans Leonard Aruan sebesar Rp 20 juta
3. Johanis AP sebesar Rp 150 juta
4. Indra Rerungan Rp 150 juta
ADVERTISEMENT
5. Edy Tupamahu Rp 265 juta
6. Ferry Manopo Rp 4 juta
7. Aswar Burhanuddin Rp 4 juta.
8. Reza Bayu Pahlevi Rp 4 juta
9. Ferdinan Rp 25 juta
10. James Richard Homer Rp 15 juta
11. Refly Herman Maleke Rp 10 juta.
13. Irzaq Basir Rp 20 juta.
Perbuatannya, Mikael dan David dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.