Eks Kadis PUPR Mojokerto, Zainal Abidin, Segera Disidang

13 Mei 2020 22:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah merampungkan berkas perkara Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, Zaenal segera menjalani sidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari seorang kontraktor bernama Eryk Armando Talla.
"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan Tahap II untuk perkara atas nama Tersangka Zainal Abidin," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Ali menuturkan, selanjutnya penuntut umum KPK akan segera menyusun dakwaan. Setelah rampung, surat dakwaan itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
"Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke PN Tipikor Surabaya," ucap Ali.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Mustofa menerima gratifikasi sekitar Rp 82,3 miliar diterima Mustofa. Uang diterima melalui sejumlah orang kepercayaannya termasuk Zainal Abidin.
Tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK menduga Zainal berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Selain itu, Zainal juga diduga meminta fee kepada rekanan proyek atas permintaan Mustofa. Zainal diduga menerima sekitar Rp 1,12 miliar secara bertahap.
Untuk Mustofa, ia sudah menjalani persidangan. Ia didakwa menerima suap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Rp 2,75 miliar. Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek sebanyak Rp 3,7 miliar.
Atas perbuatannya, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukumnya 8 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.