Eks Kajari Buleleng Dituntut 5 Tahun Penjara: Terima Suap Rp 46 Miliar dan TPPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Fahrur Rozi saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/1/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Fahrur Rozi saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/1/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Fahrur Rozi, dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Fahrur Rozi terbukti menerima suap terkait pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Buleleng sebesar Rp 46 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"[Menuntut Majelis Hakim] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrur Rozi, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 6.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Rabu (3/1).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Buleleng, Bali Fahrur Rozi saat dipindahkan ke Lapas Kerobokan Kelas IA Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No .20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama ketiga penuntut umum.

Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama penuntut umum.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia pun tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan bagi Fahrur Rozi yakni mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak.

"Terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun dan terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah RI berupa Piagam Satya Lecana Karya Satya 30 tahun," kata JPU membacakan hal meringankan.

Dalam kasus ini, Fahrur diduga memanfaatkan jabatannya selaku kajari selama periode 2006-2019 memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah-sekolah dan desa-desa di Kabupaten Buleleng untuk pengadaan buku.

Buku diproduksi oleh CV Aneka Ilmu. Fahrur sengaja meminta pengadaan dari CV Aneka Ilmu demi keuntungan Direktur CV Aneka Ilmu, Susanto.

Susanto kemudian memberikan fee atau hadiah senilai Rp 46 miliar kepada Fahrur yang diduga merupakan suap. Fahrur lalu menyembunyikan uang itu di sejumlah rekening dan rekening atas nama orang lain yang dinilai sebagai pencucian uang.