Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum pada KPK kini sedang menunggu penetapan sidang dari pihak pengadilan.
"Selanjutnya menunggu Penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/9).
Deddy Handoko ialah tersangka kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin. Ia diduga menerima suap dari napi di sana.
Diduga, Deddy menerima mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT. Mobil itu diduga berasal dari napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pemberian itu diduga agar Wawan mendapat kemudian izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Deddy Handoko dijerat pasal alternatif dalam dakwaannya. Yakni Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak lain. Termasuk Wawan yang diduga menyuap Deddy, hingga eks Kalapas Sukamiskin lainnya Wahid Husen.