Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Disidang

9 September 2020 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK sudah merampungkan surat dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko. Surat dakwaan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum pada KPK kini sedang menunggu penetapan sidang dari pihak pengadilan.
"Selanjutnya menunggu Penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/9).
Deddy Handoko ialah tersangka kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin. Ia diduga menerima suap dari napi di sana.
Diduga, Deddy menerima mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT. Mobil itu diduga berasal dari napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemberian itu diduga agar Wawan mendapat kemudian izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Deddy Handoko dijerat pasal alternatif dalam dakwaannya. Yakni Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak lain. Termasuk Wawan yang diduga menyuap Deddy, hingga eks Kalapas Sukamiskin lainnya Wahid Husen.