Eks Kapolres Malang Tak Tahu Ada Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan

20 Januari 2023 2:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat jadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022) . Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat jadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022) . Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, memberikan keterangan di sidang pemeriksaan saksi kasus tragedi di Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1). Ferli mengaku ia tak tahu ada penumpukan penonton di beberapa pintu stadion dan tembakan gas air mata usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 silam.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengatakan, anggotanya dari jajaran Samapta Polres Malang tidak mengaku kepada dirinya bahwa telah menembakkan gas air mata saat kejadian. Saat kericuhan, Ferli berada di luar stadion untuk mengawal pemain Persebaya beserta para official yang naik mobil baracuda karena sempat diadang oleh suporter Arema FC, Aremania.
"Terjadi rusuh di dalam dan ada penembakan. Selesai kejadian kami menanyakan, 'Kenapa ditembakkan [dengan gas air mata]? Dijawab, 'Tidak.' Malam itu kami tahunya dari Brimob [yang menembak]," kata Ferli saat persidangan di PN Surabaya, Kamis (19/1).
Ferli baru mengetahui ada kericuhan di dalam stadion setelah melihat para penonton berlarian keluar. Saat itu ada penonton yang melaporkan ada yang tergeletak di Pintu 13.
JPU memutar video rekaman CCTV di pintu 13 saat persidangan pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
“Kami ditemui oleh penonton yang baru saja keluar. Dia menyampaikan ‘Pak, ada yang tergeletak di Pintu 13’, ketika kami jalan di lobi ada yang menyampaikan lagi, ‘Pak, di Pintu 13 ada yang terjepit,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia dan sejumlah anggotanya kemudian langsung menuju ke Pintu 13. Sesampainya di sana, Ferli melihat banyak suporter telah berdesakan dan bertumpuk.
“Ada penonton yang baru keluar, ada yang memegangi mata, ada yang duduk kesakitan, dan jumlahnya juga banyak, ada yang sudah seperti setengah sadar,” ucap Ferli.
Ferli langsung memerintahkan anggotanya untuk segera mengevakuasi para penonton menggunakan truk polisi dan TNI. Saat ditanya jaksa kenapa Ferli tidak menanyakan penyebab peristiwa itu, Ferli mengaku saat itu ia lebih fokus mengevakuasi para korban terlebih dahulu.
“Karena korban banyak. Kami waktu itu berfokus untuk evakuasi dengan cepat, karena korban di Pintu 13 cukup banyak,” jawabnya.
Usai mengevakuasi para korban, barulah Ferli bertanya kepada Wakapolres dan Kabagops Polres Malang soal penyebab kejadian.
Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP
“Ketika sudah selesai kami baru tanya Wakapolres di dalam, Kabagops, tentang kejadian di dalam, bahwa ada penonton yang turun memantik penonton lain ikut turun, penonton yang memeluk [pemain] mulai mengerubuti,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Menurut keterangan, Kiper [Arema FC] sempat dikerubuti oleh banyak pendukung yang turun terjadi dorongan-dorongan petugas dengan massa, sampai akhirnya ditembakkan gas air mata,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferli ingat personel dari jajaran Brimob Polda Jatim membawa flash ball ke dalam stadion. Namun, ia juga baru tahu anggotanya dari Samapta Polres Malang, juga membawa senjata gas air mata dan ikut menembakkannya saat peristiwa tragedi Kanjuruhan.
“Kesatuannya dari Brimob [bawa flash ball]. Dari Polres Malang [bawa flash ball juga] Bidang Samapta,” tandasnya.
Suasana sidang pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
Lima di antaranya yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Sementara itu satu tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang.
Saat ini, tersangka Hadian Lukita dibebaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
ADVERTISEMENT