news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri

17 Maret 2025 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers hasil sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers hasil sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipecat secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Hal ini berdasarkan hasil sidang etik kasus pencabulan ke anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Sidang etik tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3). Sidang berlangsung selama sekitar 7 jam lebih sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB.
"Yang pertama, terhadap terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 13 Maret 2025," kata Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (17/3).
"Tepatnya di ruang patsus Biroprovos Divpropam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Yang kedua dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," sambungnya.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Atas pemecatan ini, Fajar mengajukan banding.
Dalam hal pidana, Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Ada 4 korbannya, tiga di antaranya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Fajar terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. Fajar dijerat Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam jumpa pers di Gedung Div Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.