Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Karowatprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan total korban sebanyak 4 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur. Ia menegaskan bahwa AKBP Fajar melakukan tindak pelanggaran berat.
“Kita tetapkan sebagai tersangka, ” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).
Agus menuturkan, perbuatan pelaku masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sehingga akan disanksi dipecat secara tidak hormat atau PDTH.
"Melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Serta merekam dan memposting video pelecehan. Dengan ini kami sampaikan secara teknis kapan proses ini dilakukan," ujarnya.
Kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
ADVERTISEMENT
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.