news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Terancam 12 Tahun Penjara

13 Maret 2025 13:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
konferensi pers terkait Kapolres Ngada NTT. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
konferensi pers terkait Kapolres Ngada NTT. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Polda NTT menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja, dengan pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
"Dia terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam keterangannya, Kamis (13/3).
Untuk tindak lanjut kasus ini, Polda NTT akan memeriksa AKBP Fajar di Mabes Polri pada pekan depan.
"Sudah kami agendakan untuk pemeriksaan minggu depan," jelasnya.
Hingga saat ini, AKBP Fajar belum juga ditahan, meski sudah mengakui perbuatannya. Namun dirinya telah dimutasi ke Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan atas kasusnya.
"Perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," katanya.
Ia mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Maret 2025. Sejauh ini, sudah ada 9 saksi yang diperiksa.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Foto: instagram/@mediapolresngada
"Kami melakukan gelar perkara dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2024. Untuk sampai saat ini total sudah sembilan saksi," katanya.
ADVERTISEMENT
Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Mengapa AKBP Fajar belum jadi tersangka? Sebab, ia sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa Propam Polri. Maka, belum ada kesempatan bagi Polda NTT untuk memeriksanya secara intensif.
"Meski sudah proses penyidikan, kita belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 sudah dibawa ke Jakarta," jelas Patar.
Sementara itu, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar adalah anak perempuan berusia enam tahun.
"Untuk korban satu orang dan masih anak berusia 6 tahun," ujarnya.