Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelecehan Anak 5 Tahun saat Korban Tidur dan Direkam
26 Maret 2025 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma melakukan aksi pelecehan saat korban sedang tidur. Korban saat itu masih berusia 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan hal itu terungkap setelah polisi memeriksa seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani. Kini Fani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang.
Fajar mengenal Fani pada 10 Juni tahun 2024, melalui aplikasi media sosial. Karena sudah saling kenal, pada 11 Juni 2024 Fajar kemudian meminta Fani untuk mencari seorang anak di bawah umur dengan imbalan uang Rp 3 juta. Fani lalu mengajak seorang anak yang dia kenal, saat itu usia anak tersebut masih lima tahun.
Anak itu lalu diajak berkeliling dan berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama. Setelah lelah jalan-jalan, pada pukul 20.00 WITA anak tersebut lalu dibawa istirahat di kamar yang sudah ditempati oleh Fajar.
ADVERTISEMENT
Saat anak itu tertidurlah Fajar lalu melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya tersebut.
“Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTT dikutip dari Antara, Rabu (26/3).
Di dalam perjalanan, Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tua korban. Korban lalu diberikan uang sebanyak Rp 100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah Polda NTT menerima surat dari Divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu.
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
ADVERTISEMENT
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar. Terungkap Fajar melakukan pelecehan terhadap 3 anak dan video aksi bejatnya dijual ke situs ilegal Australia.
Polisi sudah menetapkan 2 tersangka di kasus ini yakni Fajar dan Fani. Selanjutnya, Polda NTT akan limpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan NTT karena saat ini sudah rampung berkas perkaranya.