Eks Kaprodi Undip Divonis 4 Tahun Bui Usai Kasasi Ditolak, Kemenkes Apresiasi
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Taufik Eko Nugroho, dalam kasus pemerasan. Dengan putusan tersebut Taufik tetap divonis empat tahun penjara.
Taufik merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), salah satu korbannya ialah almarhumah dr. Aulia Risma.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, Taufik divonis dua tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama di PN Semarang. Namun, di tingkat banding hukuman Taufik ditambah menjadi empat tahun penjara.
Taufik mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Ketua Hidayat Manao menolak kasasinya. Putusan itu tertuang dalam nomor 359 K/PID/2026.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangannya mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
Kemenkes merupakan pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke polisi guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman melalui siaran persnya pada Kamis (14/5).
Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kemenkes juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tambah Aji.
