Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Eks Karyawan Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF
22 Januari 2025 20:22 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Septia Dwi Pertiwi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menilai Septia tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhy alias Jhon LBF.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Saptono, membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (22/1).
"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," sambungnya.
Hakim juga memerintahkan agar Septia segera dibebaskan dari tahanan. Sekaligus memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengamini bahwa Septia pernah mengunggah sejumlah curhatan di Twitter terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ketika bekerja di PT Lima Sekawan (Hive Five). Jhon LBF merupakan komisaris di perusahaan itu.
Berbagai curhatan dari Septia tersebut dinilai oleh hakim sebagai sebuah kenyataan. Hal ini disimpulkan dari sejumlah keterangan saksi yang pernah diperiksa dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim berpendapat postingan atau komentar yang dilakukan terdakwa melalui Twitter sebagaimana dalam gambar perkara a quo adalah suatu kenyataan," ujar hakim.
Selain itu, hakim berpendapat unggahan Septia itu juga tidak bermuatan maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa tidak ada tujuan khusus dari reply tersebut, tetapi ada keinginan agar tidak ada karyawan lain merasakan hal yang sama," ungkap hakim.
"Sehingga majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa perkara a quo tidak ada maksud menyerang kehormatan seseorang in casu Henry Kurnia Adhy," bebernya.
Septia sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas dugaan pencemaran nama baik itu. JPU juga menuntut majelis hakim agar menghukum Septia membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Dakwaan Septia
Dalam dakwaan, dijelaskan perkara bermula pada 2 November 2022, ketika Septia merasa dizalimi oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ia pun mengungkapkan kezaliman tersebut melalui akun Twitternya @setiadp.
“Pukul 23.00. Jam dimana wajar kalau ada manusia yang udah istirahat, tapi ada atasan yang marah2 karna saat beliau share prospek engga ada satupun karyawan marketingnya yang respon, sampe Call grup biar marketingnya bangun buat respon,” demikian cuitan Septia dikutip dari dakwaan, Rabu (18/12).
Pada 21 Januari 2023, Septia kembali menuliskan cuitannya yang berisi keluhan bahwa sudah bekerja selama 24 jam tanpa dibayar uang lembur. Bahkan, gajinya malah diturunkan dengan alasan perusahaan banyak merekrut karyawan.
Kemudian di hari yang sama, Septia juga mengomentari sebuah unggahan di Twitter. "Gamauu ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji enggak pernah dikontenin dan pecatin karyawannya tapi haknya gak dikeluarin yang seharusnya, slip gajipun gak pernah ada," demikian cuitan Septia.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 23 Januari 2023, Septia kembali membuat cuitan yang menuntut perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan. Juga mengembalikan ijazah dan buku nikah mantan karyawan.
Septia lalu kembali mencuit, "Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasihan sudah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis)."
Unggahan-unggahan tersebut rupanya dilihat oleh John LBF pada Januari 2023. John pun merasa dicemari nama baiknya.
"Bahwa kesemua postingan dan/atau komentar yang dilakukan oleh terdakwa melalui aplikasi twitter tersebut merupakan opini negatif yang dibuat oleh terdakwa untuk membuat membuat nama baik Saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF selaku Komisaris PT Lima Sekawan (Hive Five) rusak atau tercemar," demikian dakwaan JPU.
ADVERTISEMENT
Disebut akibat cuitan Septia itu, John LBF mengalami kerugian materil karena mengalami kegagalan kerja sama bisnis senilai Rp 118 juta.
Pleidoi Septia
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/12), Septia membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ia bercerita sudah bekerja di perusahaan itu sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022.
Septia merupakan buruh terlama kedua di perusahaan itu. Berbagai pengalaman pahit pun telah dirasakannya.
"Apa yang terjadi dalam 21 bulan tersebut yang saya lihat dan dengar lebih menyakitkan dari apa yang saya jelaskan di dalam pengadilan ini. Pemecatan mendadak tanpa adanya peringatan membuat saya seperti bekerja di ujung jurang. Setiap hari, saya selalu mempersiapkan diri untuk sewaktu-waktu mendapatkan diri dan akan dipecat," ungkap Septia.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, saya harus mempersiapkan mental jika gaji saya dipotong tanpa alasan yang jelas. Bahkan akibat kesalahan orang lain pun saya terkena dapat pemotongan gaji. Hal tersebut membuat saya merasa tidak akan pernah terhindar dari pemotongan gaji," tambahnya.
Berbagai cuitan yang diunggahnya itu, menurut Septia, hanya sebatas meluapkan apa yang dirasakannya selama ini. Ia mengeklaim, tak ada niat menyakiti siapa pun.
"Saya tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik siapa pun. Apa yang saya lakukan hanya berkomentar selayaknya dilakukan oleh ribuan pengguna Twitter lain terhadap tweet tersebut," kata Septia.
Untuk itu, Septia meminta kebijaksanaan majelis hakim dalam memutus perkaranya.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukanlah perkara tindak pidana. Untuk itu, Majelis Hakim yang mulia, saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dalam perkara ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT