Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Tunjuk OC Kaligis Jadi PH

3 November 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit, menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai kuasa hukum. OC Kaligis akan mendampingi Ridwan dalam menghadapi masalah hukum terkait di Institusi Polri.
ADVERTISEMENT
"Membela kepentingan hukum pemberi kuasa sehubungan dengan permasalahan hukum yang terjadi di Instansi Kepolisian Republik Indonesia," demikian salah satu poin kesepakatan dalam surat kuasa Ridwan kepada OC Kaligis dan tim, yang dilihat kumparan, Kamis (3/11).
Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh pihak OC Kaligis dan Ridwan Soplanit pada 6 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Foto: Dok. Istimewa

Hadir di Persidangan

Pada Kamis (3/11), Ridwan Soplanit menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria serta Irfan Widyanto. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
Pantauan kumparan, terlihat sosok OC Kaligis turut hadir di PN Jaksel. Dia terlihat mengenakan jas abu-abu duduk di kursi pengunjung sidang. Dia mengikuti sidang dari sejak dimulai hingga istirahat siang.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan yang disampaikan oleh OC Kaligis terkait kehadirannya tersebut. Namun dia juga disebut menangani kasus etik Ridwan di Polri.
Berdasarkan surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1628/VIII/KEP./2022, Ridwan sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena dinilai terlibat skenario pembunuhan Brigadir Yosua. Tetapi dia tak dijerat pidana.
Ia dimutasi karena diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Dalam sidang etik, dia dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun. Kini, dia tengah menempuh langkah banding.
ADVERTISEMENT