Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Tanya Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

29 November 2022 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersiap memberikan menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersiap memberikan menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo di ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan Yosua untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan dimintai keterangan seputar dengan peristiwa pembunuhan Yosua. Ridwan memimpin tim penyidik dari Polres Jaksel untuk melakukan olah TKP di lokasi Kompleks Duren Tiga.
Di akhir keterangannya, Ridwan sempat meminta izin kepada hakim untuk berbicara langsung secara tatap mata dengan Sambo.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan kepada Sambo, disaksikan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Pertanyaan tersebut belum dijawab oleh Sambo. Majelis hakim meminta agar jawabannya disampaikan pada akhir sidang.
Namun sebelum pertanyaan itu terucap, hakim juga sempat menanyakan sanksi apa yang didapatkan oleh Ridwan akibat terlibat dalam kasus Yosua. Sejumlah personel polisi memang mendapatkan sanksi karena kasus Sambo ini.
ADVERTISEMENT
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim.
"Saya di penetapan khusus itu 30 hari Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Kemudian Saudara disidang kode etik?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" timpal hakim.
"Demosi Yang Mulia," jawab Ridwan lagi.
"Demosi selama?" tanya hakim.
"8 tahun Yang Mulia," jawab Ridwan.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Ridwan menjelaskan, demosi tersebut merupakan sanksi karena dia dinilai kurang profesional dalam mengusut kasus pembunuhan Yosua di Duren Tiga. Dia menjelaskan, ketidakprofesionalannya itu terjadi mulai dari olah TKP, barang bukti yang berhasil diambil pihak lain dalam hal ini Propam Polri, hingga terkait laporan polisi yang disebut tak berdasar. Sebab dalam laporan peristiwa di Duren Tiga, adalah Model A, yakni dilaporkan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Selain mendapat demosi, Ridwan juga kini harus kehilangan jabatan dan ditempatkan di Yanma Polri. Dia pun mengaku kariernya terhambat akibat terseret kasus tersebut.
"Saudara sudah apa, sudah sekolah Sespri, dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karier saudara?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Akibat peristiwa ini?" tanya hakim lagi.
"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Adapun soal sanksi terhadap Ridwan ini dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (29/9).
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Demosi merupakan hukuman berupa mutasi bagi anggota Polri ke jabatan yang lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Ridwan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Dedi menyebut, Ridwan tidak profesional dalam menjalankan tugas.