Eks Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan. Foto: Dok. Istimewa

Kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, yang diotaki oleh eks Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan, disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Iqbal dengan pembunuhan berencana.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Johnicol Richard Frans Sine tersebut, keempat terdakwa hadir langsung. Mereka adalah M Iqbal Asnan dan ketiga terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor dan penggambar situasi yakni Asril dan dua oknum polisi yakni Sulaiman dan Khairul Aknam.

Dalam persidangan, JPU Asrini Maya As'ad mengatakan, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

"Mereka telah dengan sengaja dan rencana lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, Najamuddin Sewang," kata Asrini saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan primer, keempat orang itu didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum dari tiga terdakwa langsung mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman, yang tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke pokok perkara.

Kuasa hukum dari Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Abdul Azis dalam eksepsinya, menolak kliennya dijerat dalam pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Kata dia dakwaan dari JPU tak memenuhi syarat dan gugur demi hukum.

"Keterbatasan alat bukti, di mana penyidik hanya memiliki keterangan dari para saksi," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan itu, M Iqbal Asnan datang dengan mengenakan kursi roda karena mengaku sakit.