Eks Kasatpol PP Makassar, Otak Pembunuhan Anggota Dishub, Meninggal Dunia

18 Desember 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, yang juga terdakwa perkara pembunuhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang, meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Iqbal mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit Bhayangkara Makassar, pada Minggu (18/12) dini hari. Ia sempat dirawat karena mengalami sakit.
Kabar meninggalnya Iqbal Asnan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Pimpinan Pemkot Makassar, Muh Zuhur D Ranca. Ia mengaku mendapat kabar tersebut dari pegawainya.
"Iya (M Iqbal Asnan meninggal). Saya juga disampaikan sama staf ku," kata M Zuhur kepada wartawan, sesaat lalu.
Zuhur mengaku, Iqbal sakit semenjak terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Bahkan, ia sebut berat badan Iqbal turun drastis. Iqbal hanya bisa menggunakan kursi roda.
"Memang sakit-sakit beliau setelah kejadian itu. Kemarin diizinkan masuk ke rumah sakit," bebernya.
Saat ini, jenazah Iqbal Asnan sementara disemayamkan di kediamannya Jalan Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
"Jenazahnya sudah ada di rumah duka itu. Rumahnya dekat RS Bhayangkara," ucap dia.

Terlibat Pembunuhan dan Tersangka Korupsi

Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan. Foto: Satpol PP Makassar
M Iqbal Asnan terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang bersama tiga tersangka lainnya yakni Muh Asri, Sulaeman, dan Chaerul Akmal.
Iqbal didakwa pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain dakwaan primer, JPU juga mengenakan dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pembunuhan berencana, Iqbal Asnan juga ditetapkan tersangka kasus korupsi honorarium petugas Satpol PP Makassar. Iqbal ditetapkan tersangka  bersama mantan Kepala Dishub Makassar, Iman Hud dan eks Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim.
Dalam kasus yang dihadapi, Iqbal Asnan selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Selama menjalani sidang, kondisi kesehatan Iqbal Asnan menurun, bahkan harus menggunakan kursi roda.
ADVERTISEMENT