Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Bui

8 Maret 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Andhi dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Andhi dinilai oleh jaksa KPK terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara senilai Rp 56.238.081.496. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK.
Andhi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai Rp 56.238.081.496. Berikut rinciannya:
"Haruslah dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan tugas terdakwa selaku pegawai negeri dan penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Ada hal yang memberatkan dalam tuntutan dalam tuntutan Andhi Pramono tersebut, yakni:
Sementara hal yang meringankan yakni:
Dalam tuntutan ini, Andhi Pramono belum dijatuhi tuntutan pembayaran uang pengganti atas korupsi yang dia lakukan. Meski sudah disidangkan dalam kasus gratifikasi, Andhi juga masih dalam proses penyidikan KPK dalam perkara pencucian uang.
Gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.
Sementara, penyidik KPK juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Andhi dalam perkara terpisah dugaan TPPU.
ADVERTISEMENT