Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

1 April 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dihukum 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andhi Pramono terbukti bersalah menerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim saat membacakan putusannya, Senin (1/4).
Andhi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Andhi pun dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur hakim.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam menjatuhkan putusan, hakim membeberkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan, yakni:
ADVERTISEMENT
Hal memberatkan:
Sementara itu, hal meringankan terdakwa yakni:
Andhi diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai Rp 56.238.081.496. Berikut rinciannya:
"Haruslah dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan tugas terdakwa selaku pegawai negeri dan penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutannya, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
Meski sudah disidangkan dalam kasus gratifikasi, Andhi juga masih dalam proses penyidikan KPK dalam perkara pencucian uang.
Gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.
Sementara, penyidik KPK juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Andhi dalam perkara terpisah dugaan TPPU. Mulai dari rumah hingga mobil klasik mewah.