Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Kepala BPN Badung Tak Digeledah Saat Masuk Kejati Bali, Diduga Ada Kelalaian
2 September 2020 13:21 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Bali sudah menggelar olah tempat kejadian perkara atas dugaan bunuh diri mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar Tri Nugraha di kamar mandi lantai II Gedung Kejati, Senin (31/8) malam.
ADVERTISEMENT
Polisi juga mengecek hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan 10 orang saksi. Mereka adalah 8 orang dari Kejati Bali , penasihat hukum Tri bernama Harmaini Hasibuan dan sopir Tri. Dari hasil pemeriksan tersebut, polisi menduga Tri membawa pistol saat memasuki gedung Kejati Bali.
"Jadi kami melakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka memang membawa senjata api dalam tas milik korban," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan di Polda Bali , Denpasar, Rabu (2/9).
Dugaan Tri membawa dan menyimpan pistol ini berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV. Yakni, pihak Kejati tidak memeriksa barang bawaan dan menggeledah tubuh Tri.
"Hasil pemeriksan sementara, analisa dari CCTV dan interogasi saksi-saksi tidak dilakukan pemeriksaan penggeledahan orang ataupun barang yang itu merupakan bagian dari SOP," kata Dodi.
ADVERTISEMENT
Kejati Bali Dinilai Lalai
Polisi menilai ada unsur kelalaian terhadap pemeriksa orang masuk di lingkungan gedung Kejati. Polisi tengah mengumpulkan bukti unsur kelalaian ini.
"Yang jelas kalau tidak sesuai dengan prosedur ya ada unsur kelalaian, namun kami akan mengumpulkan bukti itu," kata Dodi.
Sebelumnya, Kejati Bali mengaku pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Tri telah dilakukan sesuai dengan standar operasional dan ketat.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dan tidak ada barang apa pun di tubuh yang bersangkutan. Kami pastikan tidak ada pelanggaran prosedur karena pada saat pemeriksaan tidak ada benda yang terbawa," kata Wakajati Bali Asep Maryono.
Tri diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali Senin (31/8) sekitar pukul 19.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Tri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011) dan Kepala BPN Kabupaten Badung( 2011-2013). Nilai Gratifikasi senilai Rp 5,46 miliar dan TPPU Rp 60 miliar.
Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian Tri kasus gratifikasi, korupsi dan TPPU Tri ditutup.
Dengan ditutupnya kasus Tri, Kejati Bali akan menganalisa aset-aset yang disita. Sejauh ini ada 2 opsi yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.