Eks Kepala BPPBJ DKI Laporkan ASN yang Mengaku Dilecehkannya ke Polisi

29 April 2021 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provisi DKI, Blessmiyanda. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provisi DKI, Blessmiyanda. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terbukti bersalah dari hasil pemeriksaan Inspektorat DKI terkait aduan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT
Namun Blessmiyanda tak terima dengan pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual.
Pengacara Bless, Suriaman Pandjaitan, mengatakan kliennya akan melaporkan pegawai berinisial IGM ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
"Klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM. Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," ujar Suriaman dalam keterangannya, Kamis (29/4).
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," lanjutnya.
Sampai saat ini, Suriaman memang belum datang ke kantor polisi untuk laporkan hal ini. Sehingga belum ada nomor LP yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, pemberitaan terkait pelecehan seksual tak sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan Bless bersama Inspektorat. Namun dalam siaran resmi Pemprov melalui PPID DKI, di paragraf pertama dijelaskan Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat dari diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.
"Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya. Laporan pelecehan seksual itu dibuat oleh IGM, PNS di BPPBJ DKI Jakarta, kepada Gubernur DKI," kata dia.
Dia berdalih, di berita acara pemeriksaan Inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan Bless terhadap IGM.
"Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien saya. Dari keterangan klien saya, IGM juga mengajukan bukti berupa rekaman yang diambil secara ilegal," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, rekaman yang diambil IGM berisi percakapan yang menunjukkan di dalam ruangan ada lebih dari satu orang. Dia juga menyebut dalam rekaman tak terdengar seperti pelecehan.
"Bukti rekaman itu berisi IGM yang berkata 'jangan dicium' sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa. Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" paparnya.
Dia menilai IGM telah menyebarkan berita bohong kepada LPSK dan sejumlah media. Kebohongan itu terkait kesaksian IGM bahwa korban pelecehan seksual Bless ada lebih dari satu orang.
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari laporan pegawai yang mengalami pelecehan seksual ke Inspektorat dan LPSK. Inspektorat DKI Jakarta lalu memeriksa Blessmiyanda.
Atas laporan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Bless sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta. Proses pemeriksaan terus berlangsung. Dari hasil pemeriksaan, diputuskan Bless bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pegawainya.
Bahkan, perbuatan itu dilakukan di ruang kerja dan di jam kerja. Sampai saat ini, memang tidak disampaikan bentuk pelecehan seperti apa yang dilakukan oleh Bless.
Sampai akhirnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan rilis. Anies resmi mencopot Bless sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Hari ini, LPSK menemui Anies terkait kasus ini. LPSK berharap ada sentra pengaduan di Jakarta untuk kasus serupa.
ADVERTISEMENT