Eks Kepala Kantor Pajak PMA Tiga Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,32 M

19 Februari 2020 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, bersiap usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, bersiap usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, telah menerima suap dan gratifikasi. Yul Dirga didakwa menerima suap sebesar USD 34.625 dan Rp 25 juta serta gratifikasi USD 98.400 dan SGD 49.000. Jika dikonversi, total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Yul Dirga mencapai Rp 2,32 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan pertama, Yul Dirga diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD.
PT WAE merupakan distributor resmi kendaraan premium merk Jaguar, Land Rover, dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan dealer resmi Mazda.
"Terdakwa (Yul Dirga) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta bersama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi selaku tim pemeriksa pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta menerima uang sejumlah USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA Tiga bersama-sama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearness Automotive PTE Ltd," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2), seperti dilansir Antara.
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut jaksa, pemberian suap bertujuan agar Yul Dirga dan tiga pemeriksa pajak KPP PMA Tiga yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, menerima permohonan restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016. Sebagai informasi, restitusi merupakan upaya pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Restitusi yang diajukan PT WAE pada 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan 2016 senilai Rp 2,7 miliar. Dalam proses pengajuan restitusi itu ada permintaan imbalan atau fee.
Suap Restitusi Pajak 2015
Dalam pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar.
KPP PMA Tiga lalu menunjuk Hadi, Jumari, dan Naim untuk memeriksa pengajuan restitusi itu. Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar
Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya sehingga tim mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp 4,59 miliar.
Kemudian utusan Darwin, Lilis Tjinderawati, memberikan USD 73.700 kepada Hadi Sutrisno di parkiran Mal Taman Anggrek sekitar Mei 2017 . Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi, dan Yul Dirga masing-masing USD 18.425.
ADVERTISEMENT
Pada 23 Mei 2017, Yul Digra menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah Rp 4,59 miliar untuk PT WAE.
KPK Tahan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Suap Restitusi Pajak 2016
Dalam suap terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga sebesar Rp 2,77 miliar.
Tim pemeriksa untuk permohonan itu masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi disetujui dapat memberi imbalan Rp 1 miliar.
Pada 28 Mei 2018 di Mal Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang Rp 800 juta kepada tim pemeriksa pajak.
Kemudian Katherin alias Tan Foong Ching menyetujui suap dikeluarkan dari kas PT WAE dan PT Performance Auto Center (PAC). Pada 5 Juni 2018, barulah tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp 2,77 miliar.
ADVERTISEMENT
Utusan Darwin, Amelia Pranata dan Musa, kemudian memberikan suap senilai USD 57.500 kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mal Kalibata Citi Square sekitar Juni 2018. Hadi lalu membagi empat uang tersebut masing-masing USD 13.700, khusus Yul Dirga mendapat USD 14.400.
Pada Juni 2018, Darwin juga memberikan persetujuan diskon 1 unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp 50 juta yang terdiri dari diskon resmi Rp 25 juta dan diskon Rp 25 juta dari bagian fee yang diterima Hadi, Jumari, dan Naim Fahmi.
Sehingga pada 31 Juli 2018, Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sejumlah Rp 2,77 miliar. Dengan memperhitungkan pemotongan, restitusi yang dibayar ke PT WAE sebesar Rp 2,67 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Yul Dirga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dakwaan Gratifikasi
Dalam dakwaan kedua, Yul Dirga diduga menerima gratifikasi sebesar USD 98.400 dan SGD 49.000 dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terdakwa secara bertahap sejak 2016-2018 telah menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa wajib pajak wilayah KPP PMA Tiga Jakarta yang seluruhnya sejumlah 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura," ucap jaksa Takdir.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut pada 2017, Yul Dirga menerima gratifikasi sebesar USD 10.000 dan SGD 32.000. Sedangkan pada 2018, Yul Dirga disebut menerima USD 88.400 dan SGD 17.000.
"Sedangkan pada 6 November 2018 sampai 6 September 2018 terdakwa menukarkan uang tersebut secara bertahap sebanyak 13 ke dalam bentuk rupiah sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp 1,89 miliar. Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang," ungkap jaksa.
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Atas perbuatannya, Yul Dirga didakwa melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tipikor.
Terhadap dakwaan tersebut, Yul Dirga tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Saya tidak mengerti sama sekali karena dari 3 dakwaan yang disampaikan satu pun saya tidak melakukannya dan faktanya saya tidak melakukannya," kata Yul Dirga.
ADVERTISEMENT