Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Kepala Pengamanan Lapas Cebongan Pungli Napi Rp 730 Juta, Kini Dibui
20 November 2024 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polresta Sleman menetapkan eks Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan berinisial MRP sebagai tersangka kasus pungli.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, MRP juga melakukan pengancaman hingga pemukulan ke narapidana. Uang dia peroleh dari 'ucapan selamat datang' hingga setoran mingguan.
"Modus yang dilakukan, melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang dengan rincian jumlah uang yang diminta pertama 'ucapan selamat datang' sekitar Rp 1,5-5 juta, bayar kamar Rp 1-7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan 100-200 ribu, per anak per blok," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (20/11).
Saat kejadian pelaku menjabat sebagai Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Sepanjang 8 November 2022 hingga 16 November 2024 MRP meraup Rp 730 juta.
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp 730 juta," kata Adrian.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya selain dibayar secara tunai, uang pungli ini ditransfer ke salah satu rekening istri mantan narapidana untuk menyamarkan aksi.
"Ada juga ke rekening yang telah kita selidiki punya istri dari salah satu narapidana yang sudah keluar. Pernah dipinjam kartunya," katanya.
Dari kasus ini turut diamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa dokumen, beberapa ponsel, laptop, hingga monitor CCTV. Ada 53 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Lanjutnya, uang hasil pungli itu digunakan oleh MRP untuk gaya hidup.
"Rp 730 juta itu akumulasi selama setahun, memang untuk gaya hidup yang bersangkutan. Dihabiskan untuk gaya hidup," katanya.
Kini MRP terancam pidana 12 tahun kurungan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
ADVERTISEMENT
"Pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal 12 tahun," jelasnya.
Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kelik Sulistyanto, mengatakan pemeriksaan internal kepada MRP telah dilakukan.
"Pemeriksaan internal di lapas, kantor wilayah dan Inspektorat Jenderal, medio di Januari. Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara, nanti untuk sanksi disiplin menunggu pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Kelik.