Eks Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Bisnis SPBU

11 November 2022 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian menangkap mobil-mobil yang diduga pakai plat palsu dan tangki yang sudah dimodifikasi untuk bisa beli BBM subsidi di SPBU RE Martadinata, Lemabang, Palembang, Senin (7/11/2022). Foto: Pertamina Patra Niaga
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian menangkap mobil-mobil yang diduga pakai plat palsu dan tangki yang sudah dimodifikasi untuk bisa beli BBM subsidi di SPBU RE Martadinata, Lemabang, Palembang, Senin (7/11/2022). Foto: Pertamina Patra Niaga
ADVERTISEMENT
Eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dia tetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Endang Kusumawaty.
ADVERTISEMENT
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11).
Nurul menjelaskan, kasus ini bermula ketika Irfan dan istrinya dilaporkan oleh seorang korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019.
Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Korban juga sempat dirayu oleh kedua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah yang bakal digunakan tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ungkap Nurul.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Nugroho GN/kumparan
Dari hasil penyelidikan, lanjut Nurul, penyidik Bareskrim Polri kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Yakni empat unit SPBU di Karawang, Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
"Selanjutnya dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," bebernya.
Lebih jauh, Nurul mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri dana hasil kejahatan para tersangka. Hasilnya, tujuh rekening milik tersangka kini telah diblokir. Namun tak dirinci berapa jumlah uang yang disita.
Saat ini, kedua tersangka juga telah ditahan atas perkara itu. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 2 November 2022 lalu.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," tutup Nurul.
ADVERTISEMENT