Eks Ketua DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

5 Desember 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad J. Sunardi Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad J. Sunardi Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Achmad dinilai terbukti menerima suap dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 1,25 miliar.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK juga menuntut 3 eks anggota DPRD Lampung Tengah yakni Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin dengan lama penjara dan denda sama seperti Achmad.
Ketiganya dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dari Mustafa. Zugiri disebut menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar, Bunyana sebesar Rp 2,08 miliar, dan Zainuddin sebesar Rp 1,58 miliar.
Jaksa menyebut mereka telah mengembalikan uang yang diterima kepada KPK.
"Menuntut, menyatakan majelis hakim menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK, Ali Fikri, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).
Anggota DPRD nonaktif Lampung Tengah Bunyana meninggalkan gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada keempatnya usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jaksa menolak permohonan dari Zainuddin dan Bunyana yang ingin menjadi justice collaborator (JC). Menurut jaksa, keduanya belum memenuhi syarat untuk menjadi JC. Meski, keduanya telah bersikap kooperatif dan berterus terang dalam persidangan.
Menurut jaksa, suap diberikan kepada keempat orang itu agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Suap juga diberikan agar DPRD mengesahkan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT