KPK Usut Dugaan Mahar Politik Eks Bupati Lampung Tengah ke DPW PKB

22 November 2019 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Gedung KPK.  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Gedung KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sedang mengusut dugaan adanya mahar politik yang dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PKB. Mahar politik itu diduga terkait pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung.
ADVERTISEMENT
KPK mengusut soal mahar politik dari pemeriksaan empat orang saksi dari unsur PNS hingga politikus PKB.
Adapun empat orang yang diperiksa itu adalah PNS Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, Hendri Setia Jaya; Ketua Dewan Syuro DPC PKB Tulang Bawang, KH Muslih Zein; Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu, KH Muhlas; dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pesawaran, KH Jumal.
"Pada para saksi yang diperiksa tadi, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung saat ada rencana Pilgub Lampung 2018 lalu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pada Pilgub Lampung, Mustafa berpasangan dengan anggota DPD dari Provinsi Lampung, Ahmad Jajuli, di nomor urut empat. Namun karena Mustafa ditahan KPK, maka ia tidak bisa ikut tahapan pilkada.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, pasangan itu hanya mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah politikus PKB. Salah satunya adalah Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Lampung, Okta Rijaya serta Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim yang maju pilgub Lampung 2018 dari PKB.
Latar belakang kasus
Mustafa terjerat dua kasus berbeda di KPK. Pertama, ia diduga menyuap anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar.
Suap itu diduga agar DPRD menyetujui pinjaman daerah dari Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terkait kasus ini, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Mustafa juga dicabut selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Empat anggota DPRD Lampung Tengah 2014-2019 juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Empat orang itu yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Berdasarkan pengembangan, KPK juga menjerat Mustafa karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Sangkaan pertama, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Sementara dalam sangkaan kedua, ia diduga menerima gratifikasi yang berasal dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.