KPK Cecar Eks Wabup Sri Widodo soal Dana Pilkada Cagub Lampung Mustafa

11 November 2019 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, sebagai saksi terkait kasus yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfirmasi sejumlah hal, salah satunya mengenai sumber dana Mustafa yang digunakan pada pencalonan Pemilihan Gubernur Bandar Lampung 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait biaya pencalonan tersangka sebagai Calon Gubernur Bandar Lampung di Pilkada 2018 dari Partai Hanura," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, di Gedung KPK, Senin (11/11).
Mustafa sendiri merupakan kader NasDem yang maju pada Pilgub Lampung 2018. Selain NasDem, ia didukung juga oleh partai Hanura.
Sementara Sri Widodo tercatat pernah menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Lampung.
Dalam Pilgub Lampung, Mustafa berpasangan dengan anggota DPD dari Provinsi Lampung, Ahmad Jajuli, di nomor urut empat. Namun karena Mustafa ditahan KPK, maka ia tidak bisa ikut tahapan pilkada.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, pasangan itu hanya mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen.
Latar belakang kasus
Mustafa terjerat dua kasus berbeda di KPK. Pertama, ia diduga menyuap anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar.
Suap itu diduga agar DPRD menyetujui pinjaman daerah dari Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
Terkait kasus ini, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Mustafa juga dicabut selama 2 tahun.
Empat anggota DPRD Lampung Tengah 2014-2019 juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Empat orang itu yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan, KPK juga menjerat Mustafa karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Sangkaan pertama, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Sementara dalam sangkaan kedua, ia diduga menerima gratifikasi yang berasal dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam kasus suap terhadap Mustafa, KPK juga menjerat dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya adalah Budi Winarto alias Awi selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha. Mereka adalah rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga bagian dari 230 orang calon rekanan proyek yang memberikan uang total Rp 95 miliar kepada Mustafa. Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 12,5 miliar.
Dua kasus Mustafa itu masih berjalan di KPK.