KPK Jerat Eks Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ini adalah status tersangka kedua bagi Mustafa. Ia sebelumnya dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap anggota DPRD.
"KPK menetapkan MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).
KPK menjerat Mustafa dalam dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Sangkaan pertama, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Sementara dalam sangkaan kedua, ia diduga menerima gratifikasi yang berasal dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
"Diduga MUS menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek," kata Alex.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
"Dipergunakan untuk kepentingan MUS," ujar Alex.
Atas perbuatannya itu, Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Pemberi Suap
Dalam kasus suap terhadap Mustafa, KPK juga menjerat dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya adalah Budi Winarto alias Awi selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha. Mereka adalah rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Mereka diduga bagian dari 230 orang calon rekanan proyek yang memberikan uang total Rp 95 miliar kepada Mustafa. Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 12,5 miliar.
"MUS meminta kepada BW dan SS untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon) dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Rincian uang Rp 12,5 miliar yang diberikan kepada Mustafa adalah sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 5 miliar dari BW yang merupakan fee atas ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp 40 miliar.
2 Sebesar Rp 7,5 miliar dari SS atas fee 10 persen untuk ijon 2 proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah total sekitar Rp 76 miliar.
KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakannya untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
"Terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1,825 miliar, pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 9 miliar dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp 1 miliar," kata Alex.
Atas perbuatannya, BW dan SS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah melayangkan surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap kedua orang itu.
"Dalam penyidikan perkara ini, terhitung pada 24 Januari 2019, KPK telah meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka selama enam bulan ke depan, yaitu atas nama BW pemilik PT SN dan SS pemilik PT PAY," kata Alex.
