Eks Ketua Hakim PN Medan Difasilitasi Hotel Buat Bimbingan Mahasiswi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Bersaksi Dalam Kasus dugaan Suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Bersaksi Dalam Kasus dugaan Suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)

Mantan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Erni Putra, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Dalam kesaksianya, Marsudin mengaku pernah menerima tawaran menginap di Hotel JW Marriot Medan.

Menurut Marsudin, tawaran menginap di kamar hotel itu setelah dia membahas kasus Tamin, yang saat itu ditangani oleh PN Medan.

"Sebelumnya Hadi bilang ke saya, istirahat saja, itu ada kamar enggak dipakai. Saya bilang, ya sudahlah nanti saja, saya masih banyak urusan lain," kata Marsudin dalam persidangan, Kamis (17/1).

Ia mengungkapkan, saat itu salah satu urusannya yaitu memenuhi permohonan wawancara dari mahasiswi S3. Menurut dia, pada hari yang sama mahasiswi itu mengubungi dia kembali dan meminta wawanacara dilaksanakan meski tengah malam.

Di sisi lain, Marsudin berpikir bahwa rumah dinasnya masih sedang dalam perbaikan lantaran lampunya mati. Sehingga teringat dengan tawaran kamar dari Hadi. Menurut Marsudin, ia pun melakukan perjanjian dengan mahasiswi tersebut di Hotel JW Marriot.

"Di keterangan saudara, lalu kami ke kamar 2733, lalu memberikan arahan disertasi, ke siapa?" tanya jaksa ke Marsudin.

"Mahasiswi S3," jawabnya.

Menurutnya, mahasiswa itu datang dengan anaknya. Namun saat proses wawancara, hanya dia dan mahasiswi tersebut berada di kamar. Sebab, anak dari mahasiswi itu ada urusan dengan temannya, sehingga menunggu di luar hotel.

"Mahasiswinya satu orang. Anaknya nunggu dibawah. Jadi itu (wawanacara) masalah jaminan investasi pariwisata dalam kaitan masyarakat ekonomi. Jadi bukan masalah pidana bukan," jelas Marsudin.

"Ke kamar itu dua-duanya?" tanya jaksa.

"Anaknya nunggu dibawah," jawab Marsudin.

Ia tidak membantah saat diklarifikasi datang dan keluar hotel dari pukul 22.00 sampai 24.00 WITA.

Jaksa sempat mengklarifikasi keterangan Marsudin yang menyatakan mahasiswi S3 itu diantarkan pulang hingga ke rumahnya. Namun, pengacara Tamin dan Marsudin enggan menjawabnya lantaran dianggap tidak ada kaitannya.

Kemudian jaksa menyatakan ada kaitanya. Di sisi lain, Marsudin berpendapat penerimaan hotel dari Hadi belum tentu merupakan pelanggaran kode etik hakim. "Ada di BAP, saya menerima kamar dari Hadi Setiawan secara kode etik tidak seyogianya dilakukan. Ini benar?" tanya jaksa ke Marsudi.

"Itu pendapat pak, belum tentu sebarnya, saya hanya ditawarkan kamar bekas pakai, ya saya pakai, artinya manfaatnya enggak ada lagi sama saya, hanya meneruskan yang di pakai orang," jawab Marsudin.

Hadi dan Tamin kini menjadi terdakwa karena diduga menyuap hakim yang menangani perkara Tamin saat di PN Medan.

Saat perkara di PN Medan, Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.

Sementara di kasus ini, Tamin dan Hadi didakwa menyuap hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, sebesar SGD 280 ribu. Uang itu diberikan agar hakim mau mengubah putusan perkara Tamin yang tengah disidangkan di PN Medan.

Dari sejumlah uang tersebut, SGD 150 ribu diberikan kepada hakim Merry Purba melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Sedangkan sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu hendak diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.