Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Bakal Gugat KPU ke PTUN soal Pemilihan DPD Jatim
25 September 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan ketua KPK Agus Rahardjo terus berjuang meraih kursi DPD untuk wilayah Jawa Timur (Jatim). Lewat kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Agus mengajukan keberatan terhadap SK KPU nomor 1207 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pada pemilu 2024 lalu, Agus maju sebagai calon anggota DPD dari Jawa Timur. Hasil Pileg 2024, Agus menempati posisi suara terbanyak ke-5. Sementara kuota DPD dari wilayah Jatim adalah empat orang.
Peraih suara terbanyak ke-4, yakni Kondang Kusumaning, dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD karena masih terdaftar staf di DPD. Agus sudah melayangkan gugatan di Bawaslu dan menang.
Febri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila KPU tak mengambil langkah konkret mengenai keberatan yang diajukan pihaknya.
"Ya, kami sudah sampaikan keberatan pada KPU terhadap SK 1207 itu dan sudah menegaskan juga di surat tersebut, langkah hukum akan diambil kalau tidak ada tindakan-tindakan konkret yang dilakukan, tentu saja. Mekanismenya sudah dilakukan," kata Febri kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
Bahkan, Febri menuturkan pihaknya membuka kans akan mengajukan gugatan ke PTUN jika KPU tak kunjung menindaklanjuti keberatan tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan gugatan ke PTUN akan dilakukan, jadi Pak Agus dengan didampingi dengan tim kuasa hukum itu akan menggugat KPU ke PTUN," ucap dia.
Meskipun demikian, Febri berharap KPU tetap menjalankan putusan dari Bawaslu Jawa Timur yang memutuskan meloloskan Agus Raharjo menjadi anggota DPD terpilih.
"Tapi kami berharap, kalau gugatan KPU kan prosesnya panjang ya, kami berharap hal itu bisa diselesaikan ditindaklanjuti putusan Bawaslu," pungkasnya.
Terkait dugaan pelanggaran Kondang juga sudah diadukan ke Bawaslu Jawa Timur. Dalam putusan Bawaslu Jawa Timur Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 tertanggal 20 Mei 2024, Bawaslu menilai Kondang melakukan pelanggaran pada tahapan pencalonan dan memerintahkan KPU menindaklanjuti putusan ini.
ADVERTISEMENT
Berikut putusannya:
MEMUTUSKAN:
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
2. Memberikan teguran keras kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Hanya pemilik empat suara terbanyak di setiap daerah yang berhak lolos ke Senayan, termasuk di Jawa Timur. Sedangkan, Agus berada di urutan ke-5. Bila, Kondang dicoret KPU sesuai putusan Bawaslu, Agus bisa lolos ke Senayan jadi anggota DPD 2024.