Eks Ketua KPK: Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Tak Sesuai Pasal 4 UU Tipikor

23 Desember 2024 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan kepada media terkait Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan kepada media terkait Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango, angkat bicara terkait gagasan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
ADVERTISEMENT
Nawawi menyebut, gagasan pengampunan koruptor itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berikut bunyi Pasal 4 yang dimaksud:
Ia menyebut, pengampunan terhadap koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya itu memang merupakan bentuk pendekatan upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang tersurat pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengedepankan aspek asset recovery. Namun, belum bisa diterapkan sepenuhnya di Indonesia.
"Hanya saja, ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia karena regulasi atau perundang-undangan pemberantasan korupsi yang ada di kita mengatur hal yang berbeda," ujar Nawawi kepada wartawan, Senin (23/12).
"Yaitu sebagaimana tersurat dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," beber dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, eks pimpinan KPK yang kini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu menyebut gagasan itu justru tak sesuai dengan aturan UU Tipikor yang berlaku di Indonesia.
"Dengan ini bisa disimpulkan, bahwa tindakan pengampunan itu akan tidak bersesuaian dengan makna ketentuan Pasal 4 tersebut," ucap dia.
"Jika itu tetap ingin dilaksanakan (pengampunan), tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan Pasal 4 tersebut," pungkasnya.
Adapun rencana pengampunan koruptor itu disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
Prabowo di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Rabu (18/12/2024). Foto: Dok Setkab RI
Kegiatan Prabowo bertemu mahasiswa Indonesia di Al-Azhar itu merupakan rangkaian dari lawatan luar negerinya di Mesir pada 17–19 Desember 2024.
"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," tutur Presiden Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
"Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," lanjut dia.
Eks Menteri Pertahanan RI ini menjelaskan, cara mengembalikan hasil curian itu dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Menurutnya, cara itu dapat digunakan.
Prabowo juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum.
“Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” ucap Prabowo.
“Tetapi, kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” tambah dia.