Eks Ketua KPU: Menilai Pemilu 2024 Tidak Hanya dari Hasil, tapi dari Proses

19 April 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU periode 2004-2007 Ramlan Surbakti mengatakan bahwa menilai Pemilu 2024 harus tak hanya dari sisi hasilnya saja. Melainkan juga harus dilihat dari sisi prosesnya.
ADVERTISEMENT
“Proses dan hasil pemilu itu tidak dapat dipisahkan, enggak ada hasil kalau enggak ada proses. Proses penyelenggaraan pemilu itu melibatkan 11 tahapan, melibatkan jutaan manusia,” kata Ramlan di kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Jumat (19/4).
Ia kemudian menyinggung Buku Electoral Malpractice dari Sarah Birch. Ada tiga indikator yang bisa dijadikan dasar melihat pemilu.
"Satu, manipulasi hukum pemilu. Dua, manipulasi pilihan pemilu. Tiga, manipulasi hasil pemilu. Kalau menilai dari kerangka Sarah Birch ini menilai pemilu 2024 apakah ada manipulasi pilihan dan manipulasi hasil," papar Ramlan.
Ramlan menilai jalannya Pemilu adalah sebagai sebuah potret perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara demokrasi yang tak bisa dilepaskan dari demokrasi perwakilan.
ADVERTISEMENT
Ramlan memandang Pemilu 2024 penting dilihat pula prosesnya. Ia menilai ada beberapa kejanggalan termasuk pada pembagian bansos dan pengerahan aparat untuk memenangkan paslon tertentu.
“Kalau dalam Undang-undang memberikan atau menjanjikan uang atau materi sembako itu mempengaruhi pemilih,” ungkapnya.
“Dan menggunakan aparatur melakukan ancaman, karena itu harus diperhitungkan karena itu langsung mempengaruhi pilihan pemilih, akhirnya pemilih tidak bisa memilih sesuai pilihan hati,” pungkasnya.