Eks Ketua MA Hatta Ali Bantah Dekat dengan Harun Masiku: Semua Tahu Siapa Dia

6 Februari 2025 19:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, buka suara usai namanya turut disebut dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dengan agenda jawaban KPK selaku Termohon itu, terungkap bahwa eks Caleg PDIP Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Hatta Ali.
Hatta Ali pun membantah kedekatan tersebut. Bahkan, ia menegaskan bahwa tidak masuk akal jika Masiku bisa dekat dengannya.
"Kedekatan apa? Semua orang tahu siapa HM [Harun Masiku]. Jadi terlalu naif lah kalau macam HM bisa mendekati saya," ujar Hatta Ali saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Hatta Ali pun memperingatkan bahwa Masiku suka mencatut nama orang lain.
"Macam orang begitu kita harus pandai menjaga diri karena suka menjual-jual nama," kata dia.
"Yang jelas semua orang tahu siapa dia dan tak mungkinlah [saya] mau membantu orang semacam itu," jelasnya.
Kedekatan Harun Masiku dengan Hatta Ali itu diungkap tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Mulanya, tim Biro Hukum KPK mengungkapkan Harun merupakan orang Toraja dan bukan merupakan kader PDIP asli. Harun baru bergabung di partai berlambang banteng moncong putih itu pada 2018.
"[Harun Masiku] memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," tutur anggota Biro Hukum KPK dalam persidangan.
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Pada Pileg 2019, Biro Hukum KPK menyebut, Hasto mencalonkan Harun Masiku untuk maju lewat Dapil I Sumatera Selatan. Padahal, Harun Masiku merupakan putra asli Toraja, Sulawesi Selatan.
"Dengan alasan wilayah itu merupakan basis massa pemilih PDI Perjuangan. Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut," ucap anggota Biro Hukum KPK.
ADVERTISEMENT
"Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku," sambungnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019–2024.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu.
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana suap Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan.
Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Meski demikian, belum diketahui alasan Hasto yang mendukung Harun Masiku untuk lolos sebagai anggota DPR. Bahkan diduga dengan upaya menyuap Wahyu Setiawan.
KPK pun turut menjerat Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.