Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Uang Rp 2,6 M dan Rumah Senilai Rp 2 M

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar. Suap yang diterima itu berupa uang serta rumah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan suap tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan satu unit rumah senilai Rp 2,2 miliar. Penerimaan tersebut berkaitan dengan pengkondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan yang dilakukan Hery.
"Telah menerima sejumlah uang dan barang dari sejumlah perusahaan pertambangan terkait dengan pengkondisian laporan hasil pemeriksaan atau LHP Ombudsman RI sesuai dengan permintaan perusahaan pertambangan,” kata Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).
Berikut adalah rincian penerimaan uang dan barang tersebut:
1. Sebesar Rp 675.000.000 dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang yang diberikan lewat Edi Sugandi.
2. Sebesar Rp 200.000.000 dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.
3. Satu unit rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 2.200.000.000 dari Agung Winarno.
4. Sebesar Rp 1.200.000.000 dari Agung Winarno yang diberikan melalui Edi Sugandi.
5. Sebesar Rp 525.000.000 dari Agung Winarno.
6. Sebesar Rp 50.000.000 dari Muhammad Rosal selaku Wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.
Ada setidaknya dua perbuatan yang dilakukan Hery Susanto mengakali jabatannya sebagai Anggota Ombudsman, yakni:
Menyatakan penetapan, nilai kewajiban, pembayaran PNBP PKH atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.
Jaksa mendakwa Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.
