Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang Rp 2,6 M dan Rumah Rp 2,2 M

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penerimaan suap berupa uang dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,85 miliar.
"Saya tidak ada menerima aliran uang," ujar Hery usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).
Jaksa mendakwa Hery Susanto menerima uang sejumlah Rp 2,6 miliar dan rumah senilai Rp 2,2 miliar. Rumah dimaksud berlokasi di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur.
"Itu rumah tua," ucap Hery sambil menggelengkan kepala saat ditanya apakah rumah tersebut ditinggalinya.
Hery lebih lanjut menyatakan bahwa bantahan seluruh dakwaan tersebut dibuktikan melalui tim kuasa hukumnya pada agenda persidangan berikutnya.
"Ya nanti akan dibuktikan oleh PH saya," ucap Hery saat meninggalkan ruang sidang.
Dalam dakwaan, penerimaan uang dan rumah tersebut berkaitan dengan pengkondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan yang dilakukan Hery Susanto. Ada setidaknya dua perbuatan yang dilakukan Hery Susanto mengakali jabatannya sebagai Anggota Ombudsman, yakni:
Menyatakan penetapan, nilai kewajiban, pembayaran PNBP PKH atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.
