Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana: Saya Mohon Maaf

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks ketua Ombudsman RI Hery Susanto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025, (25/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks ketua Ombudsman RI Hery Susanto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025, (25/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum persidangan dimulai, Hery menyempatkan diri untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada publik atas kasus yang tengah menjeratnya.

“Saya mohon maaf atas kesalahan yang diperbuat," ujar Hery saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Eks ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025, Pengadilan Tipikor, Jakarta, (25/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Hery ditangkap aparat Kejagung pada 16 April 2026, hanya 6 hari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Sebelumnya, dia menjabat anggota/komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

Hery juga berharap masyarakat turut mengingat hal-hal baik yang pernah ia lakukan selama bertugas, terutama dalam mengawal dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

"Maka dari itu maka saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan. Karena bagaimanapun Ombudsman itu melayani pengaduan masyarakat. Dan semangatnya itu selalu saya gelorakan. Bahwa pengaduan masyarakat itu harus kita layani," ucapnya.

Eks ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025, Pengadilan Tipikor, Jakarta, (25/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Hery Susanto ini disidik langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dan penerimaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Hery diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI (2021-2026) dengan modus memperjualbelikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Ia terindikasi menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan dengan imbalan menerbitkan LHP Ombudsman yang menguntungkan pihak korporasi bersangkutan.

Salah satu rincian kasusnya adalah dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk menerbitkan rekomendasi atau LHP guna mengoreksi beban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tersebut yang senilai Rp 130 miliar.

Secara keseluruhan, Kejagung menduga Hery telah menerima aliran dana suap berupa uang tunai miliaran rupiah dari berbagai perusahaan tambang serta aset properti berupa rumah toko (ruko) senilai Rp 2,2 miliar di Cakung, Jakarta Timur.