Eks Ketua PGRI: Banyak Aturan Kemendikbud yang Sifatnya Mengancam

14 Desember 2019 16:12 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat dengan Komisi X DPR. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat dengan Komisi X DPR. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melakukan gebrakan dengan mewacanakan penghapusan Ujian Nasional. Namun, Nadiem diharapkan juga membuat perubahan-perubahan terhadap regulasi di Kemendikbud lainnya.
ADVERTISEMENT
Eks Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Didi Suprijadi menilai banyak aturan yang dikeluarkan Kemendikbud yang sifatnya mengancam. Hal tersebut pun sangat disayangkan lantaran dinilai bisa menghambat dunia pendidikan.
"Mohon maaf, saya sering mengatakan begini, Kemendikbud itu banyak aturan yang sifatnya mengancam," kata Didi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Merdeka Belajar Merdeka UN"di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).
Diskusi Polemik membahas UN di Hotel Ibis Tamari, Jakarta, Sabtu (14/12). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Salah satu yang jadi keluhannya ialah soal Tunjangan Kenaikan Daerah (TKD).
"Kalau tidak 24 jam TKD, enggak keluar, makanya di situ sebenarnya urusannya. Kalau di situnya bener, insyaallah kami sebagai guru akan patuh," kata Didi.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Supriyadi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
24 jam yang dimaksud adalah jumlah waktu tatap muka guru dengan murid. Aturan itu sudah diubah, kini diganti menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Selain TKD, contoh lainnya yang diambil Didi ialah soal pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Didi mengatakan, dana itu tidak bisa dicairkan jika kepala sekolah belum mempunyai sertifikasi.
"Kepala sekolah tidak punya sertifikat maka dana BOS tidak akan dikeluarkan. Bayangkan, dana BOS itu kan untuk anak-anak untuk masyarakat, kenapa kepala sekolah yang salah dana BOS-nya yang diancam," kata Didi.
Didi hanya meminta, semua aturan itu juga ikut diubah, tidak hanya UN. Mereka menjamin siap melaksanakan segala perintah atau menjalankan kebijakan yang bakal dibuat Kemendikbud.
"Jadi semua itu harus dideregulasi di kemendikbud. Jadi, kami sebagai guru, jangan kan mau menjadikan apa itu bisa semua Pak, guru-guru kita sekarang sudah mampu," tutup Didi.
ADVERTISEMENT