Eks Ketua PN Depok Wayan Eka Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi sengketa lahan I Wayan Eka Mariarta (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi sengketa lahan I Wayan Eka Mariarta (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dituntut 6 tahun 4 bulan penjara terkait perkara dugaan suap pengurusan eksekusi lahan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/9).

“[Menuntut] Pidana terhadap Terdakwa I Wayan Eka Mariarta berupa Pidana Penjara selama 6 Tahun dan 4 Bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut I Wayan membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 10 juta.

Dalam perkara yang sama, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni eks Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Bambang dituntut pidana penjara selama 8 tahun 2 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara. Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti Rp 1.568.950.000 miliar dan USD 50 ribu.

Setelah dikurangi sejumlah uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, termasuk USD 50 ribu yang ditemukan di ruang kerja Bambang, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar yakni Rp 121.596.168 juta.

Sementara, Yohansyah dituntut pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

Jaksa juga menuntut Yohansyah membayar uang pengganti Rp 872 juta. Setelah dikurangi uang yang ditemukan saat OTT, sejumlah setoran ke rekening penampungan KPK, serta Rp 15 juta yang telah disetorkan Yohansyah, sisa uang pengganti yang dituntut yakni Rp 1,7 juta.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan yakni ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Khusus Bambang, jaksa juga menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus Suap Hakim di Depok

Adapun kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Wayan, Bambang, dan Yohansyah, dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni:

  • Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan

  • Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.

Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.

Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.

Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.