Eks Ketua PN Surabaya Batal Promosi ke Hakim Tinggi karena Jadi Tersangka Suap

15 Januari 2025 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditahan Kejagung. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditahan Kejagung. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sedang dalam proses untuk promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi. Namun, ia batal dilantik karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Beliau (Rudi) itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," ujar juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Rabu (15/1).
Yanto menambahkan, Rudi sedianya mendapat Surat Keputusan (SK) penetapan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang. Namun lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, pelantikan tersebut dibatalkan.
Karenanya, saat ini Rudi berstatus sebagai hakim tanpa jabatan. MA juga bakal mengusulkan pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim ke Presiden Prabowo Subianto.
"Begitu dia tersangka, maka akan segera diusulkan pemberhentian sementara," ungkap dia.
Jumpa pers Mahkamah Agung terkait penetapan tersangka eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Rabu (15/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar di sana pada Maret 2024. Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Untuk pemilihan majelis hakim itu, Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat.
Selain itu, Lisa juga telah memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi Suparmono belum berkomentar mengenai kasus ini maupun soal uang yang ditemukan di rumahnya.
ADVERTISEMENT