Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Atur Vonis Ronald Tannur
ยทwaktu baca 3 menit

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut pidana 7 tahun penjara. Rudi diyakini bersalah menerima suap untuk mengatur vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).
Selain pidana badan, Rudi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan terhadap Rudi yakni bersikap sopan selama persidangan, kooperatif dengan berterus terang dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, dan belum pernah dihukum.
Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat/penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5) lalu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," lanjut jaksa.
Penerimaan uang diduga suap itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian menemui Lisa di kantornya, di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut.
Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka dalam pengurusan perkara, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat Rudi Suparmono. Hal itu disampaikan Lisa lewat pesan WhatsApp pada sekitar bulan Maret 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024.
Pada hari yang sama, Lisa Rachmat kemudian mendatangi PN Surabaya dan langsung menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya. Di kesempatan itu, Lisa meminta Rudi agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo, menjadi majelis hakim perkara Ronald Tannur.
Sebagai timbal balik penunjukan hakim itu, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 43 ribu.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar kurang lebih Rp 21 miliar selama menjabat. Uang gratifikasi itu diterimanya dalam bentuk rupiah dan pecahan mata uang asing.
Jaksa mengungkapkan bahwa rincian uang gratifikasi yang diterima yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu atau Rp 6.303.988.500 (kurs 19 Mei 2025), dan SGD 1.099.581 atau Rp 13.938.068.839,80 (kurs 19 Mei 2025).
Perihal sangkaan dalam dakwaan tersebut, Rudi belum berkomentar.
