Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Ronald Tannur, Diduga Terima Rp 500 Juta

14 Januari 2025 21:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Rudi dijerat sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/1).
Qohar mengungkapkan, Rudi diduga menerima sejumlah 43 ribu SGD atau senilai Rp 511.536.600. Uang tersebut diserahkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, langsung kepada Rudi.
"Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu SGD," beber Qohar.
Selain itu, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga diduga telah berencana memberikan Rudi sejumlah 20 ribu SGD atau senilai Rp 237.905.800. Uang tersebut diserahkan Lisa melalui hakim Erintuah Damanik. Namun, uang itu belum sempat diberikan.
Usai dijerat tersangka, Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jumpa pers Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Rudi sebelumnya tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian berwarna biru gelap. Wajahnya tampak ditutupi masker.
Dalam kasusnya, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam dakwaannya, Erintuah Damanik bersama dua orang hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin' Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Usai uang tersebut diterima, Erintuah sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.
Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik. Akan tetapi, dalam dakwaan itu, jaksa justru tak menjelaskan lebih lanjut keperluan uang itu disimpan untuk apa.
Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, ketiga hakim PN Surabaya itu juga didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.